Parajaeja dalam Pernikahan di Kedatuan Kalola
Parajaeja Parajaeja dalam Pernikahan di Kedatuan Kalola Kedatuan Kalola Wlayah Kerajaan Kalola saat itu antara lain Mattirowalie, Sogi, Abbanuang, Kalola, Minangatellue, dan Tangkoli. Kondisi masyarakat pada kala itu masih mengenal hukum adat dan memiliki prinsip “Tana Rigella” yakni tanah yang memiliki sistem sendiri (otonomi) yang berarti bahwa masyarakatnya tidak tunduk pada Kerajaan Wajo dan Kerajaan Luwu tapi dilindungi oleh kedua Kerajaan tersebut. Kata “Rigella” berarti pohon kayu yang dikupas kulitnya atau semacam di cangkok. Salah satu wujud dari otonomi tersebut dapat dilihat dalam pengelolaan lahan pertanian yakni masyarakat mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku “Tunrung Datu Kalola” yang telah tentukan oleh pihak Kerajaan Kalola. Pada zaman penjajahan sekitar tahun 1920-1930-an wilayah Kerajaan Kalola menjadi Distrik Bawahan Kalola kemudian perkembangan berikutnya Distrik Bawahan Kalola tersebut menjadi wanua Kalola. Pada masa ini, sebagai daerah...